Dana Rp200 Triliun Masuk ke 5 Bank BUMN, Kemenkeu Awasi Ketat dengan Wajibkan Lapor Tiap Bulan, Bakal Dorong Ekonomi?

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Kemenkeu awasi penyaluran dana Rp200 triliun di lima bank BUMN untuk dorong ekonomi rakyat. (HukamaNews.com / Kemenkeu)
Kemenkeu awasi penyaluran dana Rp200 triliun di lima bank BUMN untuk dorong ekonomi rakyat. (HukamaNews.com / Kemenkeu)

Setiap bank memperoleh porsi yang berbeda, antara lain:

- Bank Mandiri: Rp55 triliun

- BRI: Rp55 triliun

- BNI: Rp55 triliun

- BTN: Rp25 triliun

- BSI: Rp10 triliun

Pemerintah berharap pembagian ini proporsional dengan kapasitas dan fokus masing-masing bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Stimulus yang Terukur

Para ekonom menilai langkah ini sebagai kebijakan fiskal-moneter kolaboratif yang cerdas.

Dengan menyalurkan dana pemerintah ke bank BUMN, likuiditas perbankan akan meningkat, sehingga mereka lebih leluasa menyalurkan kredit produktif.

Baca Juga: Tragedi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo 14 Santri Tewas, Puluhan Masih Belum Ditemukan!

“Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, langkah ini bisa menjadi bantalan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar seorang ekonom Universitas Indonesia yang tak ingin disebut namanya.

Selain memperkuat penyaluran kredit, kebijakan ini juga bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor padat karya seperti manufaktur, pertanian, dan konstruksi.

Namun, kebijakan ini juga menuntut transparansi dan pengawasan ketat. Jika bank tidak disiplin menyalurkan dana sesuai peruntukan, potensi penyimpangan bisa muncul dan justru memperlambat efek stimulatifnya terhadap ekonomi.

Di tingkat daerah, termasuk Bandung dan Jawa Barat, langkah ini berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang selama ini terkendala permodalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X