Di sisi lain, beberapa pengamat energi menilai lambatnya penerbitan PP Minerba bisa jadi disebabkan tarik-ulur kepentingan di internal pemerintah.
Sebab, beleid ini mengatur pembagian kewenangan dan porsi bisnis yang sangat besar, termasuk bagi pemerintah daerah dan badan usaha lokal.
Namun publik berharap pemerintah tidak berlarut-larut dalam proses politik dan birokrasi. Transparansi serta komitmen menjalankan amanat undang-undang harus dikedepankan.
Gunhar pun menutup pernyataannya dengan desakan tegas.
Baca Juga: Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
“Jangan sampai terkesan ada tarik ulur kepentingan. Yang paling penting adalah kepastian hukum dan kejelasan tata kelola minerba,” pungkasnya.
Penundaan penerbitan PP bukan kali pertama terjadi dalam implementasi undang-undang besar. Dalam beberapa kasus, pemerintah memerlukan waktu tambahan untuk merapikan sinkronisasi antar kementerian.
Namun, keterlambatan yang terlalu lama justru berpotensi menciptakan “grey area hukum” yang rawan disalahgunakan.
Sektor minerba sendiri tengah menjadi sorotan karena perannya yang strategis bagi hilirisasi industri dan peningkatan devisa ekspor.
Dengan belum adanya aturan pelaksana, arah kebijakan investasi tambang — termasuk terkait izin, pembagian wilayah kerja, hingga pembinaan pelaku usaha kecil — masih menggantung.
Beberapa pelaku industri juga mulai menyuarakan keresahan di media sosial.
Tagar #SegeraTerbitkanPPMinerba bahkan sempat muncul di X (Twitter), mencerminkan keresahan publik terhadap lambatnya respon pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 7 Oktober! Begini Cara Daftar Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025
Jika pemerintah terus menunda, dampaknya bisa melebar, mulai dari potensi kehilangan investasi hingga munculnya spekulasi politik menjelang tahun anggaran baru.
Desakan DPR agar pemerintah segera menerbitkan PP UU Minerba menjadi sinyal penting bagi tata kelola sektor tambang di Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri Haji Datang ke KPK, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Dibongkar, Publik Tunggu Langkah Bersih-Bersih Ibadah Suci
Tragedi Bankir BRI Ilham Pradipta, Gugur Lawan Sindikat Rekening Dormant, Integritas Dibayar dengan Nyawa
Bahlil Sentil Menkeu Purbaya soal Harga LPG 3 Kg: Mungkin Salah Baca Data, Butuh Penyesuaian
Ombudsman Desak RUU Perampasan Aset Cantumkan Kerugian Nyata Masyarakat
Perang Pernyataan Menkeu Purbaya vs Menteri ESDM Bahlil soal Harga LPG 3 Kg, Data Siapa yang Benar?