HUKAMANEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait harga LPG 3 kilogram (kg) yang disampaikan di rapat kerja dengan DPR.
Dalam pemaparan sebelumnya, Menkeu Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung dengan subsidi pemerintah Rp30.000, sehingga masyarakat cukup membayar Rp12.750.
Namun, Bahlil menyebut data tersebut belum sepenuhnya akurat.
Menurut Bahlil, pernyataan Menkeu Purbaya kemungkinan besar dipengaruhi oleh keterbatasan informasi dan proses penyesuaian sebagai pejabat baru.
Ia bahkan menyinggung soal kemungkinan salah baca data.
Bahlil: Menkeu Salah Baca Data
Bahlil dengan gamblang mengatakan bahwa data yang disampaikan Purbaya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Itu mungkin Menkeunya salah baca data. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Bahlil juga menambahkan bahwa informasi yang diterima Purbaya bisa jadi belum lengkap dari tim internal maupun dirjen terkait. Ia menekankan bahwa data mengenai subsidi LPG 3 kg saat ini masih dalam tahap pematangan.
“BPS bersama tim ESDM sedang menyusun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi mungkin Pak Menteri Keuangan belum membaca data yang lebih update,” jelasnya.
Purbaya Beberkan Subsidi BBM hingga LPG
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya memang menjelaskan detail subsidi energi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menanggung sekitar 70 persen dari harga LPG 3 kg. Dengan mekanisme itu, masyarakat tetap bisa membeli dengan harga terjangkau Rp12.750.
Artikel Terkait
Kisah Dramatis Evakuasi Santri Ponpes Al Khoziny, Jeritan Santri Terdengar dari Balik Reruntuhan
5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran pada Hunian Pekerja IKN di Kaltim
Kebakaran Hebat Hantam Hunian Pekerja Konstruksi IKN di Kaltim, 700 Pekerja Direlokasi, Proyek Tetap Jalan
Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM Aman, Gandeng SPBU Swasta Jaga Pasokan Hingga Pelosok
Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025, Begini Cara Cek Status Penerima Rp600 Ribu