Netizen ramai menanggapi isu ini di media sosial, sebagian mendukung penuh pengesahan RUU dengan catatan integritas aparat, sementara lainnya mengkritik potensi “tebang pilih” dalam penerapannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah berkomitmen membahas RUU ini bersama DPR dalam waktu dekat.
Ia menekankan, isi RUU ini memuat hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus hati-hati dan sesuai prinsip hukum pidana.
RUU Perampasan Aset jelas memiliki nilai strategis dalam agenda besar pemberantasan korupsi.
Baca Juga: 400 Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Kok KPK Belum Ada Tersangka?
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana integritas aparat penegak hukum dijaga dan bagaimana undang-undang ini diimplementasikan tanpa kepentingan politik.
Ahmad Doli menegaskan kembali pesan Presiden bahwa negara harus serius dalam melawan korupsi. Artinya, undang-undang ini bukan sekadar simbol, melainkan alat nyata mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
Kini, publik menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah. Apakah RUU ini benar-benar akan menjadi tonggak pemberantasan korupsi, atau justru membuka babak baru kontroversi politik di tanah air.***
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Sita Harta, RUU Perampasan Aset Disebut Senjata Ampuh Memiskinkan Koruptor
RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun, Kini Jadi Tuntutan Utama Demonstran 17 Plus 8
Dari Demonstrasi ke Meja Legislasi: RUU Perampasan Aset dan Ujian Moral Elite
RUU Perampasan Aset Dibahas Lagi Usai Demo Besar, Pengamat Peringatkan Elite Soal Risiko Politik dan Ujian Moral
Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Desak Transparansi dan Perlindungan Hak