RUU Perampasan Aset Terancam Jadi Senjata Politik? Baleg DPR Buka Suara Soal Risiko Kriminalisasi!

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 16:50 WIB
Ahmad Doli Kurnia bicara soal RUU Perampasan Aset di Universitas Andalas (HukamaNewsw.com / Antara)
Ahmad Doli Kurnia bicara soal RUU Perampasan Aset di Universitas Andalas (HukamaNewsw.com / Antara)

HUKAMANEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali jadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah penting memberantas korupsi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan urgensi pengesahan RUU tersebut, namun mengingatkan potensi penyalahgunaan bila tak dikawal dengan baik.

Doli menekankan, RUU ini harus murni menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara, bukan sebagai alat politik atau kriminalisasi pihak tertentu.

Ia menegaskan integritas dan independensi aparat penegak hukum jadi kunci agar undang-undang ini benar-benar efektif.

Baca Juga: Pengamat Nilai Reshuffle Babak Tiga Prabowo Stagnan, Kabinet Tambun Tapi Minim Keteladanan

Pernyataan itu disampaikan saat diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu” di Universitas Andalas, Padang, pada Senin (22/9/2025).

Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi yang diusung pemerintah tak boleh kehilangan arah karena praktik politisasi hukum.

Doli menyadari bahwa setiap produk hukum berpotensi dimanfaatkan secara keliru. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, bahaya itu bisa muncul bila penegak hukum tidak independen.

“Jangan sampai undang-undang ini jadi alat kriminalisasi, alat politisasi gitu ya,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, keberadaan RUU ini merupakan pelengkap bagi instrumen hukum yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU TPPU.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, 52 Perwira Ditugaskan Jalankan Misi Besar

Keduanya dinilai belum cukup untuk menjerat pelaku korupsi sekaligus mengembalikan aset yang telah dikorupsi. “Kalau mau serius, maka butuh instrumen lain yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,” tegasnya.

Isu ini pun memantik perhatian publik. Sejumlah pakar menilai, tanpa aturan khusus tentang perampasan aset, negara akan kesulitan menarik kembali kerugian triliunan rupiah akibat korupsi.

Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan sebelumnya menyebut RUU ini krusial agar uang rakyat yang raib tidak hanya berhenti pada vonis pidana, tetapi juga benar-benar kembali ke kas negara.

Di sisi lain, skeptisisme juga muncul. Beberapa kalangan khawatir aturan ini bisa disalahgunakan, terutama dalam tahun-tahun politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X