400 Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Kok KPK Belum Ada Tersangka?

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 09:00 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur jelaskan kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur jelaskan kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)

Penyidikan kasus ini diumumkan KPK setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada awal Agustus 2025.

Pemeriksaan terhadap Yaqut memicu spekulasi publik bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di level agen travel, tetapi bisa merembet ke pejabat kementerian dan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam distribusi kuota.

Namun, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka. Strategi “satu-satu dipanggil” dianggap lebih aman secara hukum agar proses penyidikan tidak cacat formil.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Polisi Militer soal Penggunaan Sirene dan Strobo

Langkah hati-hati ini juga sekaligus menjadi ujian kredibilitas lembaga antirasuah yang belakangan kerap disorot karena dianggap melemah.

Respon Publik: “Kasus Harus Tuntas, Jangan Setengah Hati”

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak netizen menilai, lambatnya penetapan tersangka bisa mengikis kepercayaan publik terhadap KPK. Di media sosial, beberapa komentar yang muncul antara lain:

“Kalau soal rakyat kecil cepat banget diproses, tapi kalau yang gede-gede selalu lama.”

“Ini soal haji, jangan main-main. Jamaah nabung bertahun-tahun, masa masih diperas lagi?”

“Semoga KPK berani usut sampai ke akar-akarnya, jangan berhenti di travel saja.”

Baca Juga: Tak Terlihat di Langit Indonesia, Fenomena Langka Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Ini Jadwal dan Link Live Streaming Untuk Nonton

Suara publik menunjukkan adanya harapan besar agar kasus ini dibongkar tuntas, karena menyangkut hak dan kepercayaan umat.

Tantangan KPK: Antara Bukti, Politik, dan Publik

Mengusut kasus korupsi kuota haji bukan perkara mudah. Di satu sisi, KPK harus mengumpulkan bukti kuat agar setiap penetapan tersangka tidak digugurkan di pengadilan.

Di sisi lain, tekanan politik dan opini publik membuat lembaga ini dituntut untuk bergerak cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X