Panglima TNI Ingatkan Polisi Militer soal Penggunaan Sirene dan Strobo

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 19:52 WIB
Panglima TNI Agus Subiyanto berbicara soal aturan sirene dan strobo. (HukamaNews.com / Antara )
Panglima TNI Agus Subiyanto berbicara soal aturan sirene dan strobo. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya penggunaan sirene dan strobo sesuai aturan, menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya di jalan raya.

Pesan itu ia sampaikan langsung kepada Polisi Militer (POM) agar tidak sembarangan menyalakan sirene atau lampu rotator dalam kegiatan pengawalan.

Isu penggunaan sirene dan strobo memang kerap menuai sorotan publik.

Keluhan warga sering mencuat di media sosial, bahkan sebagian masyarakat memasang stiker khusus di kendaraan mereka sebagai bentuk protes.

Baca Juga: Tak Terlihat di Langit Indonesia, Fenomena Langka Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Ini Jadwal dan Link Live Streaming Untuk Nonton

Fenomena ini memunculkan perdebatan tentang etika dan urgensi penggunaan perangkat tersebut dalam lalu lintas.

Menurut Panglima TNI, pengawalan memang perlu dilakukan untuk kepentingan VVIP, namun tetap harus menghormati aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa aparat maupun pejabat tidak boleh merasa diistimewakan di jalan raya, apalagi jika situasinya tidak mendesak.

Agus Subiyanto: “Kalau Lampu Merah, Ya Berhenti”

Dalam keterangannya di acara TNI Fair 2025 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9), Agus mencontohkan dirinya yang berupaya menjadi teladan.

Baca Juga: Sirene dan Strobo Tetap Dipakai Polisi untuk Patroli, Publik Diminta Tak Pasang di Kendaraan Pribadi

“Saya ingin nyaman juga. Kalau lampu merah, saya berhenti. KSAD dan pejabat lain pun berhenti. Saya jarang sekali pakai strobo,” ucapnya.

Ia juga mengaku sudah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya karena justru membuat dirinya dan pengendara lain merasa terganggu.

Menurutnya, sirene dan strobo hanya layak digunakan ketika ada kepentingan mendesak yang memerlukan percepatan mobilitas pejabat negara.

Respon Polri: Evaluasi Aturan Penggunaan Sirene

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X