HUKAMANEWS - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, akhirnya duduk di kursi terdakwa atas dugaan suap dalam vonis lepas kasus ekspor minyak goreng yang menyeret raksasa sawit Wilmar Group.
Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (20/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan vonis kontroversial yang membuat korporasi besar terlepas dari jeratan hukum, meski nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.
Agenda sidang perdana akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali.
Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap Arif dan panitera Wahyu Gunawan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan jadwal persidangan hari ini.
“Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam perkara nomor 70 dan 74,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim di PN Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan penerimaan uang suap senilai Rp22,5 miliar yang diduga mengalir ke hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
Ketiganya diduga bersekongkol dengan Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel saat itu, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera Wahyu Gunawan.
Kasus ini menjadi semakin kontroversial setelah majelis hakim memberikan putusan onslag atau lepas terhadap Wilmar Group.
Keputusan itu membuat perusahaan hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dua korporasi lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, hingga kini belum melunasi kewajiban uang pengganti.
Artikel Terkait
Disita Rp 11,8 Triliun oleh Kejagung, Wilmar Group Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Ekspor CPO
Terlibat Suap Rp60 Miliar dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Wilmar Group Segera Disidangkan
Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Ditaksir Capai Rp99 Triliun
Wilmar hingga Japfa Diduga Curangi Rakyat, Prabowo Ancam Sita Pabrik! Kejagung Diperintahkan Usut Tuntas Beras Oplosan
Setelah KPK Tetapkan 5 Tersangka, Mensos Saifullah Ancam: Tidak Ada Ampun untuk Koruptor!
Kementerian Keuangan Bantah Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Hoaks Cuma Ambil Potongan Video Tak Utuh