Sidang Perdana Eks Ketua PN Jaksel Digelar Hari ini, Skandal Suap Rp22,5 Miliar demi Lepaskan Wilmar Group dari Jeratan Hukum

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:06 WIB
Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi merah saat dibawa ke persidangan. (HukamaNews.com / Antara)
Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi merah saat dibawa ke persidangan. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, akhirnya duduk di kursi terdakwa atas dugaan suap dalam vonis lepas kasus ekspor minyak goreng yang menyeret raksasa sawit Wilmar Group.

Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (20/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan vonis kontroversial yang membuat korporasi besar terlepas dari jeratan hukum, meski nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.

Agenda sidang perdana akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali.

Baca Juga: Loyalitas Tak Tergantikan! Meski Terseret Kasus Korupsi, Megawati Tetap Percaya Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap Arif dan panitera Wahyu Gunawan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan jadwal persidangan hari ini.

“Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam perkara nomor 70 dan 74,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim di PN Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan penerimaan uang suap senilai Rp22,5 miliar yang diduga mengalir ke hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Ketiganya diduga bersekongkol dengan Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel saat itu, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Bawa Pulang Gaji 50 Juta Rupiah Per Bulan, Saat Indonesia Krisis, ICW Sebut Tak Patut DPR Dapat Tambahan Tunjangan

Kasus ini menjadi semakin kontroversial setelah majelis hakim memberikan putusan onslag atau lepas terhadap Wilmar Group.

Keputusan itu membuat perusahaan hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, dua korporasi lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, hingga kini belum melunasi kewajiban uang pengganti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X