Permata Hijau Group dituntut membayar Rp937,5 miliar, sedangkan Musim Mas Group dituntut Rp4,8 triliun.
Keputusan vonis lepas Wilmar Group menuai kritik keras dari publik. Banyak pihak menilai keputusan itu mencederai keadilan karena terkesan meringankan beban korporasi besar.
Kejaksaan Agung pun menyatakan tidak puas dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga ujian bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Skandal suap yang menyeret hakim hingga ketua pengadilan jelas meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Kalau benar ada jual beli vonis, itu sama saja memperdagangkan keadilan,” ujar salah satu aktivis hukum, menyoroti jalannya persidangan.
Netizen juga ramai menyoroti kasus ini di media sosial, dengan sebagian menilai uang pengganti yang dibayarkan Wilmar tidak sebanding dengan kerugian yang diderita masyarakat akibat krisis minyak goreng beberapa tahun lalu.
Baca Juga: 8 Saksi Misterius Diperiksa Polres Blora Usai Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Dukuh Gendono
Sidang perdana hari ini baru menjadi pintu awal dari proses panjang.
Publik akan menanti apakah persidangan benar-benar mengungkap seluruh aktor yang terlibat, atau justru berhenti pada beberapa nama saja.
Bagi Kejaksaan Agung, kasasi terhadap vonis lepas Wilmar Group juga akan menjadi ujian penting.
Putusan akhir Mahkamah Agung kelak bisa menjadi preseden dalam perkara besar yang melibatkan korporasi.
Namun, yang paling utama, kasus ini akan menguji komitmen negara dalam melawan praktik mafia peradilan yang selama ini menjadi sorotan.***
Artikel Terkait
Disita Rp 11,8 Triliun oleh Kejagung, Wilmar Group Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Ekspor CPO
Terlibat Suap Rp60 Miliar dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Wilmar Group Segera Disidangkan
Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Ditaksir Capai Rp99 Triliun
Wilmar hingga Japfa Diduga Curangi Rakyat, Prabowo Ancam Sita Pabrik! Kejagung Diperintahkan Usut Tuntas Beras Oplosan
Setelah KPK Tetapkan 5 Tersangka, Mensos Saifullah Ancam: Tidak Ada Ampun untuk Koruptor!
Kementerian Keuangan Bantah Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Hoaks Cuma Ambil Potongan Video Tak Utuh