HUKAMANEWS - Kasus dugaan pengoplosan beras kembali menggemparkan publik, kali ini melibatkan sejumlah nama besar di industri pangan.
Salah satu pihak yang ikut disorot adalah Wilmar Group, perusahaan produsen minyak dan beras yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Wilmar menandai eskalasi serius dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, menyusul laporan resmi dari Menteri Pertanian soal praktik kecurangan mutu dan takaran pada produk beras.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai bahwa proses hukum terhadap Wilmar bisa menjadi pukulan telak bagi reputasi dunia usaha jika memang terbukti bersalah.
Menurut Ficar, penting bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keterlibatan Wilmar dengan bukti kuat, agar proses hukum berjalan sesuai koridor.
Jika bukti pelanggaran ditemukan, bukan tidak mungkin Wilmar menghadapi penetapan sebagai tersangka hingga dibawa ke meja hijau.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemeriksaan ini harus bebas dari motif lain di luar aspek hukum.
Selama tidak ditemukan pelanggaran hukum, proses ini seharusnya tidak mengarah pada upaya kriminalisasi.
Di sisi lain, Ficar menjelaskan bahwa untuk saat ini, Wilmar belum dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha melalui pengadilan.
Hal ini berkaitan dengan kasus sebelumnya yang masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Artinya, belum ada dasar hukum final untuk menjatuhkan sanksi administratif seperti pencabutan izin.
Meskipun demikian, keterlibatan Wilmar dalam dua perkara berbeda ini dianggap Ficar sebagai noda serius dalam catatan perusahaan.
Ia menyebut, secara yuridis kasus sebelumnya belum bisa dijadikan faktor pemberat.
Artikel Terkait
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Gegara Dugaan Korupsi CPO, Inilah Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group
Jejak Uang Suap Rp60 Miliar dari Wilmar Group Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!
Disita Rp 11,8 Triliun oleh Kejagung, Wilmar Group Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Ekspor CPO
Terlibat Suap Rp60 Miliar dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Wilmar Group Segera Disidangkan