Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Ditaksir Capai Rp99 Triliun

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:42 WIB
Skandal beras oplosan menyeret Wilmar dan tiga produsen besar, konsumen dirugikan hingga Rp99 triliun menurut Kementan. (HukamaNews.com / Net)
Skandal beras oplosan menyeret Wilmar dan tiga produsen besar, konsumen dirugikan hingga Rp99 triliun menurut Kementan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan pengoplosan beras kembali menggemparkan publik, kali ini melibatkan sejumlah nama besar di industri pangan.

Salah satu pihak yang ikut disorot adalah Wilmar Group, perusahaan produsen minyak dan beras yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Wilmar menandai eskalasi serius dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, menyusul laporan resmi dari Menteri Pertanian soal praktik kecurangan mutu dan takaran pada produk beras.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai bahwa proses hukum terhadap Wilmar bisa menjadi pukulan telak bagi reputasi dunia usaha jika memang terbukti bersalah.

Baca Juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Langsung Buron dan Diduga Sudah Kabur ke Luar Negeri Sebelum Dicekal Kejagung

Menurut Ficar, penting bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keterlibatan Wilmar dengan bukti kuat, agar proses hukum berjalan sesuai koridor.

Jika bukti pelanggaran ditemukan, bukan tidak mungkin Wilmar menghadapi penetapan sebagai tersangka hingga dibawa ke meja hijau.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemeriksaan ini harus bebas dari motif lain di luar aspek hukum.

Selama tidak ditemukan pelanggaran hukum, proses ini seharusnya tidak mengarah pada upaya kriminalisasi.

Di sisi lain, Ficar menjelaskan bahwa untuk saat ini, Wilmar belum dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha melalui pengadilan.

Baca Juga: Harga Mulai 2 Jutaan, Redmi 15C Bawa Layar 120Hz dan Baterai Jumbo 6000mAh, Spek Gahar Ini Bikin HP Lain Terlihat Biasa Aja!

Hal ini berkaitan dengan kasus sebelumnya yang masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Artinya, belum ada dasar hukum final untuk menjatuhkan sanksi administratif seperti pencabutan izin.

Meskipun demikian, keterlibatan Wilmar dalam dua perkara berbeda ini dianggap Ficar sebagai noda serius dalam catatan perusahaan.

Ia menyebut, secara yuridis kasus sebelumnya belum bisa dijadikan faktor pemberat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X