Bawa Pulang Gaji 50 Juta Rupiah Per Bulan, Saat Indonesia Krisis, ICW Sebut Tak Patut DPR Dapat Tambahan Tunjangan

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:54 WIB
Kinerja anggota DPR hanya memuaskan kepentingan pemerintah dan mengabaikan kepentingan rakyat (Ist)
Kinerja anggota DPR hanya memuaskan kepentingan pemerintah dan mengabaikan kepentingan rakyat (Ist)

HUKAMANEWS – Keputusan pemerintah menaikkan tunjangan bagi anggota DPR perlu segera dicabut, mengacu kepada kepatutan etika di tengah masyarakat. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch ICW, Egi Primayogha, mempertanyakan apakah patut mengeluarkan anggaran sedemikian besarnya sampai triliunan rupiah selama 60 bulan ketika DPR menjabat.

"Padahal banyak persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat.Harga-harga yang terlanjur naik karena rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, " jelas Egi, di Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.

Bukan itu saja, kenaikan drastis pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang diduga dampak dari efisiensi transfer ke daerah. 

Baca Juga: Pikir - Pikir Dulu Tarik Pajak di Sektor Online, Rojali Rohana Juga Marak Bertebaran di E-commerce

Disisi lain, data Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen mencapai Rp16.088/kg secara nasional dari harga eceran tertinggi nasional beras premium sebesar Rp14.900/kg.

Dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat ada 42.385 pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2025.Angka ini melonjak 32,19% dibanding periode yang sama tahun yakni 32.064 orang.

"Jadi surat Setjen DPR terkait tunjangan rumah yang dikeluarkan akhir tahun lalu harus dibatalkan dan dicabut karena tidak patut di tengah masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat kian meluas," tegas pihaknya.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun untuk Adik Hendry Lie di Kasus Megakorupsi Timah Rp300 Triliun, Publik: Hukuman Sekecil Itu?

Dari Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, DPR mendapatkan tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, komunikasi dan pengawasan.Hal ini belum termasuk gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. 

Total dari seluruh tunjangan, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 per bulan di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan yang dulu dikenal dengan dana aspirasi.

"Padahal efisiensi anggaran di instansi eksekutif Itu berpengaruh kepada warga dari sisi pelayanan publik yang dampaknya warga tidak mendapatkan kualitas dan pelayanan yang baik," kata Egi.

Baca Juga: Samsung Rilis Galaxy Buds 3 FE, Earbud Pintar dengan AI Harga Ramah Kantong

Sayangnya, gaji dan tunjangan ini pun tak sebanding dengan kinerja para anggota dewan tersebut. tambah Egi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X