Kecewa Hasil Putusan Sidang, Aipda Robig Zaenudin Pikir - Pikir Bakal Banding

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:19 WIB
Aipda Robig Zaenudin menggenakan rompi tahanan usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )
Aipda Robig Zaenudin menggenakan rompi tahanan usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )

"Kami tetap menghormati apapun keputusan hakim pada hari ini. Kami terima tapi kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain. Kami akan pikir-pikir, bisa saja kami akan naik banding," jelas dia.

Sidang pembacaan vonis disiarkan secara live streaming tampak Aipda Robig Zainudin terlihat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sekitar pukul 10.10 WIB dengan minibus warna hitam dengan mengenakan baju putih dan berpeci putih.

Mendengar vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada majelis hakim, tangis keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandi langsung pecah.

Baca Juga: Bongkar! Duit CSR BI-OJK Miliaran Diduga Disulap Dua Eks Anggota DPR Jadi Showroom dan Restoran Mewah

Ayah Gamma, Andi Prabowo, tampak menahan air matanya saat majelis hakim membacakan amar putusan. Andi tak kuasa menahan tangis dan menyatakan puas dengan putusan hakim. Diketahui, Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Mira Senangsari, dan Hakim Anggota Djohan Arifin serta Rightmen WS Situmorang.

"Sangat senang ya, sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil mungkin," tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, hakim telah menunjukkan integritas dan hati nurani dalam mempertimbangkan perkara dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut.

Baca Juga: Yuk Berebut Kursi Upacara 17 Agustus di Istana, Syaratnya Wajib Booster dan Pakaian Adat!

"Karena tadi mempertimbangkan, menghilangkan nyawa seseorang dan dia sebagai anggota Polri telah merusak institusi Polri. Ini pertimbangan hakim yang sangat luar biasa," lanjutnya.

Saat menyinggung pernyataan Robig dan penasihat hukum yang memilih pikir-pikir selama tujuh hari dan kemungkinan Robig mengajukan banding, ia yakin Majelis Hakim akan menolak pengajuan banding Aipda Robig.

"Kalau pikir-pikir kan dia pasti akan banding. Saya kira bandingnya ditolak. Karena penerapan pasalnya sudah tepat. Kemudian unsur-unsur tindak pidana juga sudah jelas. Kalau nanti banding kok diterima, kemudian lebih ringan, hakim banding di Pengadilan Tinggi ini yang perlu diperiksa oleh Mahkamah Agung," sambungnya.

Baca Juga: Marak Jual Beli Rekening di Facebook, Waspada Jangan Tergiur dan Mudah Diberi Uang Jika Tak Ingin Jadi Bagian dari Kejahatan Perbankan

Pihak keluarga, lanjutnya, akan mengawal jika terdakwa mengajukan banding. Ia juga berharap Robig bisa dipecat dari kepolisian.

"Statusnya masih anggota Polri. Harapan kami, tetap diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X