Terbukti Sah Menghilangkan Nyawa, Aipda Robig Zaenudin Diputus Vonis 15 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Andi Prabowo ( baju hijau) ayah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin nampak terharu usai mendengar vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim PN Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )
Andi Prabowo ( baju hijau) ayah korban penembakan Aipda Robig Zaenudin nampak terharu usai mendengar vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim PN Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Aipda Robig Zainudin terdakwa kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, terbukti melakukan penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan seorang siswa Gamma Rizkynata Oktavandy meninggal dunia dan dua rekannya ST dan AD luka tembak.

Sidang pembacaan vonis disiarkan secara live streaming tampak Aipda Robig Zainudin terlihat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sekitar pukul 10.10 WIB dengan minibus warna hitam dengan mengenakan baju putih dan berpeci putih.

Mendengar vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada majelis hakim, tangis keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandi langsung pecah.

Baca Juga: Tiga Bos Petro Energy Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

Ayah Gamma, Andi Prabowo, tampak menahan air matanya saat majelis hakim membacakan amar putusan. Andi tak kuasa menahan tangis dan menyatakan puas dengan putusan hakim. Diketahui, Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Mira Senangsari, dan Hakim Anggota Djohan Arifin serta Rightmen WS Situmorang.

"Sangat senang ya, sangat puas dengan kebijakan hakim. Semoga ke depannya hakim-hakim bisa memperjuangkan keadilan yang seadil mungkin," tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, hakim telah menunjukkan integritas dan hati nurani dalam mempertimbangkan perkara dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut.

Baca Juga: Google Pixel Watch 4 Resmi Dirilis, Tawarkan Pengisian Super Cepat dan Fitur Kesehatan Lengkap dengan Harga Lebih Terjangkau

"Karena tadi mempertimbangkan, menghilangkan nyawa seseorang dan dia sebagai anggota Polri telah merusak institusi Polri. Ini pertimbangan hakim yang sangat luar biasa," lanjutnya.

Saat menyinggung pernyataan Robig dan penasihat hukum yang memilih pikir-pikir selama tujuh hari dan kemungkinan Robig mengajukan banding, ia yakin Majelis Hakim akan menolak pengajuan banding Aipda Robig.

"Kalau pikir-pikir kan dia pasti akan banding. Saya kira bandingnya ditolak. Karena penerapan pasalnya sudah tepat. Kemudian unsur-unsur tindak pidana juga sudah jelas. Kalau nanti banding kok diterima, kemudian lebih ringan, hakim banding di Pengadilan Tinggi ini yang perlu diperiksa oleh Mahkamah Agung," sambungnya.

Baca Juga: Senayan Kena Angin Panas, Pengakuan Mengejutkan Satori Ungkap Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Kecipratan Dana CSR BI

Pihak keluarga, lanjutnya, akan mengawal jika terdakwa mengajukan banding. Ia juga berharap Robig bisa dipecat dari kepolisian.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X