Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 15:33 WIB
Aipda Robig (rompi kuning) saat mengikuti sidang kode etik kepolisian di Polda Jawa Tengah. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).
Aipda Robig (rompi kuning) saat mengikuti sidang kode etik kepolisian di Polda Jawa Tengah. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).

HUKAMANEWS – Polda Jateng membenarkan Aipda Robig masih berstatus anggota aktif sehingga masih menerima gaji meski ada pengurangan. Sanksi pemecatan Aipda Robig Zaenudin, dinyatakan belum final. Mengingat,terdakwa kasus penembakan siswa SMK itu masih mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Robig masih berstatus anggota Polri, namun ada beberapa hak yang dikurangi

"Yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok,” kata Kombes Pol Artanto Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga: Ganti Ujian Nasional, Saat Tes Kemampuan Akademik Guru Tak perlu Sedekah Nilai

Hak-hak Robig lainnya yang dikurangi antara lain dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat, atau tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Artanto menjelaskan, majelis sidang kode etik telah memutuskan Robig dijatuhi sanksi admnistratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, putusan itu belum berkukuatan hukum tetap lantaran Robig mengajukan upaya banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu," beber Artanto.

Baca Juga: 10 Aksi Kucing Viral di TikTok yang Bikin Kamu Ketawa dan Nggak Bisa Move On

Artanto mengatakan, sidang banding kode etik belum digelar lantaran menunggu putusan sidang pidana yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Setelah sidang (pidana) selesai dan inkrah, kita proses sidang banding kode etik (Robig). Diharap putusan inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan putusan sidang banding (sidang etik)” kata dia.

Aipda Robig telah menjalani sidang pidana atas kasus penembakan yang menyebabkan korban tewas. Sidang agenda dakwaan digelar di PN Semarang, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga: Realme GT 7 Rilis 23 April! Smartphone dengan Desain Super Tipis, Pakai Chipset Baru yang Lebih Ngebut dari Snapdragon

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Semarang sempat menanyakan status pekerjaan Aipda Robig. Secara tegas, Robig menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

“Anggota Polri, Yang Mulia. Masih banding,” kata Robig singkat di ruang sidang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X