HUKAMANEWS - Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari dinas Polri.
Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang ini.
Keputusan itu diambil setelah sidang berlangsung lebih dari tujuh jam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Tiba di Moscow, Pemimpin Rezim Suriah Bashar al-Assad dan Keluarganya Diberi Suaka oleh Rusia
Sidang yang digelar secara tertutup itu menarik perhatian publik.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Robig tergolong tercela dan merusak citra Polri.
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkapnya.
Keputusan ini muncul setelah aksi penembakan yang dilakukan Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Salah satu korbannya, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Pelaku Masih Ditahan, Ajukan Banding
Meski sudah dijatuhi PTDH, Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari kerja,” jelas Kombes Pol Artanto.
Saat ini, Robig masih menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Jateng.
Artikel Terkait
Aipda RZ yang Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas Ditahan di Polda Jawa Tengah
Parcok di Bawah Kendali Listyo Sigit Jadi Biang Kerok Rusaknya Demokrasi, Mulai Cawe-cawe Pilpres, Pilkada, Judi, Narkoba Hingga Penembakan Siswa
Polda Jawa Tengah Janji Pengungkapan Kasus Penembakan Polisi ke Siswa SMKN 4 Semarang Bakal Transparan
Minta Maaf Atas Tertembaknya Siswa SMKN 4 Semarang, Anggota DPR Ini Minta Kapolrestabes Jangan Pasang Badan untuk Kesalahan Anak Buahnya
Keluarga Korban Siswa SMKN 4 Semarang Kecewa Tak Dihadirkan di RDP Komisi III DPR, Padahal Sudah Siapkan Bahan Materi Bantah Keterangan Kapolrestabes