Aipda Robig Dipecat! Sidang KKEP Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 06:00 WIB
Aipda Robig dipecat setelah menembak siswa SMKN 4 Semarang, kasusnya memicu perhatian dan keputusan banding. (X.com @dhemit_is_back / HukamaNews.com)
Aipda Robig dipecat setelah menembak siswa SMKN 4 Semarang, kasusnya memicu perhatian dan keputusan banding. (X.com @dhemit_is_back / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari dinas Polri.

Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang ini.

Keputusan itu diambil setelah sidang berlangsung lebih dari tujuh jam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Tiba di Moscow, Pemimpin Rezim Suriah Bashar al-Assad dan Keluarganya Diberi Suaka oleh Rusia

Sidang yang digelar secara tertutup itu menarik perhatian publik.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Robig tergolong tercela dan merusak citra Polri.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkapnya.

Keputusan ini muncul setelah aksi penembakan yang dilakukan Robig terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Baca Juga: Dijegal Jadi Ketum PMI, Jusuf Kalla Sebut Agung Laksono Punya Hobi Jegal, Sudah Kebiasaan, JK Pun Lapor ke Polisi

Salah satu korbannya, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Pelaku Masih Ditahan, Ajukan Banding

Meski sudah dijatuhi PTDH, Robig mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari kerja,” jelas Kombes Pol Artanto.

Saat ini, Robig masih menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) di Polda Jateng.

Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Jokowi Tetap Eksis hingga Popularitasnya Makin Melejit, Aktif dalam Politik untuk Kemajuan Bangsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X