Kecewa Hasil Putusan Sidang, Aipda Robig Zaenudin Pikir - Pikir Bakal Banding

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:19 WIB
Aipda Robig Zaenudin menggenakan rompi tahanan usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )
Aipda Robig Zaenudin menggenakan rompi tahanan usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8) (Elizabeth Widowati )

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Robig. Robig dinilai terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan Gamma.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari.

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

Baca Juga: Pixel 10 Pro XL Siap Meluncur, Inovasi AI Geminy Eye dan Sensor Suhu Bikin Apple Ketar-Ketir

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.

Diketahui, peristiwa penembakan terjadi saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul. Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X