HUKAMANEWS – Aipda Robig Zainudin terdakwa kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, masih terus pikir - pikir meski majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya, karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Terdakwa terbukti melakukan penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan seorang siswa Gamma Rizkynata Oktavandy meninggal dunia dan dua rekannya ST dan AD luka tembak.
"Pikir-pikir," kata Robig dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Tiga Bos Petro Energy Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dan telah menyebabkan dua orang luka yaitu anak korban S dan A. Selain itu, perbuatan Robig juga dinilai telah mencoreng institusi kepolisian.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.
Putusan majelis hakim pada terdakwa Aipda Robig Zainuddin dinilai berat. Kuasa hukumnya, Herry Darman mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Kecewa ya pasti dong, tapi tetap kita hormati. Kenapa? Seakan-akan klien kami ini tidak ada baiknya. Tidak ada ruang pun satu. Nah, tidak ada," tuturnya usai sidang.
Menurutnya, hakim bukan melihat pasal demi pasal ataupun kekerasan bahwa kasus ini adalah di bawah perlindungan anak. Sebagai orang yang mengerti hukum memahami. Namun, mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal hati nurani dan kemanusiaan.
"Jadi gini, orang pakai sajam. Kalau terjadi misalnya di sebelah sana ada kematian, ini pencegahan. Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan atau mematikan. Jadi, ada tiga hal dilakukan. Pencegahan sudah, lalu melumpuhkan. Nah, tapi ini yang ketiga yang kena. Jadi, tidak ada orang manusia itu yang sempurna semua jahat. Tadi saya katakan bahwa gunakan hati nurani dan kemanusiaan," tandasnya.
Baca Juga: 24 Prajurit dan Saksi Diperiksa Terkait Kematian Prada Lucky di NTT, TNI Janji Usut Tuntas
Atas putusan itu, demi menegakkan keadilan yang tidak dilihat majelis hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum lagi.
Artikel Terkait
Aipda Robig Dipecat! Sidang KKEP Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang
Di Sela Viralnya Saksi Kunci V di Kasus Penembakan Siswa Gamma Dihalangi Polisi Beri Kesaksian, Tersangka Aipda Robig Sampai Kini Belum Dipecat
Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Gamma Siswa SMK Negeri 4 Semarang Juga Minta Robig Dipecat Dari Jabatan
Terbukti Sah Menghilangkan Nyawa, Aipda Robig Zaenudin Diputus Vonis 15 Tahun Penjara