HUKAMANEWS - Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu instrumen penting dalam pengelolaan lahan di Indonesia.
Namun, belakangan ini, muncul kasus di mana HGB yang sudah resmi diterbitkan justru dievaluasi ulang oleh pemerintah.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Bagaimana bisa HGB yang sah secara hukum tiba-tiba dipertanyakan kembali?
Baca Juga: Prabowo Sidak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun, Warga Sambut Antusias
Bayangkan, sebuah perusahaan telah mengantongi Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Namun, tiba-tiba, pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi yang bisa berujung pada pembatalan sepihak.
Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Apalagi, evaluasi ini mencakup proyek besar seperti Ecowisata Tropical Coastland di pesisir utara Tangerang.
Evaluasi ini telah mencapai tahap penyampaian hasil. Kini, kementerian teknis yang terkait diminta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Baca Juga: Harga Gas Subsidi Meroket! DPR Geram, Pertamina Diperiksa, Siap-Siap Kejutan Besar!
Menteri dan gubernur yang mengusulkan atau memberikan rekomendasi teknis untuk proyek-proyek strategis nasional (PSN) diminta melakukan evaluasi teknis dan memberikan rekomendasi keberlanjutan.
Menariknya, pemerintah diminta untuk mengevaluasi pengembang dalam proyek Ecowisata Tropical Coastland di tengah percepatan pembangunan tanggul laut di Tangerang.
Namun, hanya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait tampaknya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Ada tekanan bagi pemerintah untuk mencabut status PSN di pesisir utara Tangerang dan memeriksa semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh pengembang.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Makin Mahal? Bahlil Kasih Tahu Siapa yang Diam-diam Ambil Untung!
Artikel Terkait
Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!
Kasus Pagar Laut: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah, Pahami Undang-Undang
Menteri AHY Terseret Isu Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang, Rocky Gerung Duga 'Mulyono' Jebak SBY
Target 10 Hari Tertunda, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh Tim Gabungan TNI AL, Cuaca Jadi Kendala Utama
Gaduh Pagar Laut, Framing Politik Berkedok Kepentingan Publik, Fakta di Balik Serangan PSN PIK 2