Jika status PSN dicabut, semua proses yang sedang berjalan atas nama PSN Ecowisata Tropical Coastland akan otomatis terhenti.
Namun, pencabutan status PSN ini tampaknya kurang memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki pengembang berasal dari pembelian tanah dari masyarakat di kawasan pesisir utara Tangerang.
Surat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari warga kemudian diubah statusnya menjadi SHGB.
Keputusan yang dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah menerbitkan HGB pada wilayah yang telah mengalami abrasi.
Baca Juga: Kiamat Ekologis di Depan Mata, Begini Peran Umat Islam dalam Menghadapi Krisis Lingkungan Global
Meskipun wilayah tersebut sebelumnya berstatus HGB, namun karena abrasi, HGB juga otomatis hilang dan tidak dapat lagi diakui.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Saat diketahui bahwa tanah mengalami abrasi, pemerintah seharusnya segera merelokasi penduduk dan mengkonservasi area tersebut daripada memberikan peluang kepada korporasi untuk mengelolanya.
Jika tanah itu hilang, maka ketentuannya adalah melaporkan kembali dengan sertifikat yang dimiliki.
Jika ada dan lengkap, pemerintah melalui BPN tidak harus melakukan pemutusan sepihak status tanah.
Dalam melakukan evaluasi, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru mengeluarkan hasil dan rekomendasi.
Lebih penting bagi mereka untuk melihat dan memahami siapa yang terlibat dalam pemagaran perairan utara Tangerang dan penetapan Ecowisata Tropical Coastland sebagai PSN.
Negara juga harus memeriksa HGB atau sertifikat kepemilikan tanah lainnya yang mungkin bermasalah.
Namun, penerbitan HGB bukan hanya tanggung jawab kantor pertanahan lokal, tetapi juga tanggung jawab pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN.
Artikel Terkait
Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!
Kasus Pagar Laut: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah, Pahami Undang-Undang
Menteri AHY Terseret Isu Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang, Rocky Gerung Duga 'Mulyono' Jebak SBY
Target 10 Hari Tertunda, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh Tim Gabungan TNI AL, Cuaca Jadi Kendala Utama
Gaduh Pagar Laut, Framing Politik Berkedok Kepentingan Publik, Fakta di Balik Serangan PSN PIK 2