Dalam proses ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura turut memantau perkembangan kasus.
Menurut Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, Tannos ditahan di Changi Prison sejak 17 Januari 2025.
“Penahanannya dilakukan atas perintah Pengadilan Singapura setelah menghadapi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB),” jelasnya.
Suryo menambahkan, pihak CPIB enggan mengungkap detail lebih lanjut terkait proses hukum Tannos.
Baca Juga: Samsung Galaxy A56, A36, dan A26 Segera Dirilis? TUV Rheinland Beri Sinyal Kuat
Namun, ia memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku di Singapura.
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang memenangkan proyek e-KTP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 atas dugaan korupsi pengadaan elektronik KTP.
Kasus ini mencuat karena dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, menjadikannya salah satu skandal terbesar di Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.
Penangkapannya di Singapura menjadi babak baru dalam upaya KPK menyelesaikan kasus korupsi ini.
Meskipun Tannos sudah ditahan, perjalanan hukum kasus ini masih panjang.
KPK perlu melengkapi dokumen ekstradisi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Proses ini menunjukkan tantangan dalam kerja sama internasional untuk memberantas korupsi.
Artikel Terkait
Buronan 5 Tahun KPK Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura, Korupsi e-KTP Terkuak Lagi
Dana CSR BI Diduga Kena korupsi, Tiga Politisi Asal Lampung di DPR RI Terancam Diperiksa KPK, Siapakah Mereka?
Kejagung dan KPK Berpacu Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Korupsi e-KTP Makin Panas! Kesaksian Mengejutkan Paulus Tannos Seret Nama Puan dan Ganjar yang Diduga Terima Uang, KPK Siap Bertindak?
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai