HUKAMANEWS - Pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjadi sorotan.
Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos berhasil ditahan di Singapura pada 17 Januari 2025.
Namun, proses ekstradisinya ke Indonesia masih menemui berbagai tantangan.
Publik pun bertanya-tanya, kapan sang buronan akhirnya akan diadili di tanah air?
KPK mengonfirmasi bahwa pemulangan Tannos masih menunggu kelengkapan administrasi sesuai perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
Saat ini, Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ditangkap di Singapura, Tapi Belum Bisa Dipulangkan
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura setelah permintaan penahanan sementara disetujui oleh Pengadilan Singapura.
Hal ini dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Namun, Indonesia diberi waktu 45 hari sejak penahanan untuk melengkapi dokumen administrasi ekstradisi.
Baca Juga: Si Mungil Serba Guna! iPad Mini Bikin Hidup Kamu Makin Produktif dan Stylish. Tertarik?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian kapan Tannos diterbangkan ke Indonesia.
"Prosesnya masih berlangsung. Sesuai perjanjian ekstradisi, kita punya waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen," ujarnya.
Peran KBRI dan CPIB dalam Proses Hukum
Artikel Terkait
Buronan 5 Tahun KPK Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura, Korupsi e-KTP Terkuak Lagi
Dana CSR BI Diduga Kena korupsi, Tiga Politisi Asal Lampung di DPR RI Terancam Diperiksa KPK, Siapakah Mereka?
Kejagung dan KPK Berpacu Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Korupsi e-KTP Makin Panas! Kesaksian Mengejutkan Paulus Tannos Seret Nama Puan dan Ganjar yang Diduga Terima Uang, KPK Siap Bertindak?
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai