KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 18:00 WIB
KPK Jelaskan Proses Pemulangan Paulus Tannos dari Singapura, Waktu Ekstradisi Hingga 3 Maret 2025. (foto/Twitter @asumsico)
KPK Jelaskan Proses Pemulangan Paulus Tannos dari Singapura, Waktu Ekstradisi Hingga 3 Maret 2025. (foto/Twitter @asumsico)

HUKAMANEWS - Pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjadi sorotan.

Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos berhasil ditahan di Singapura pada 17 Januari 2025.

Namun, proses ekstradisinya ke Indonesia masih menemui berbagai tantangan.

Publik pun bertanya-tanya, kapan sang buronan akhirnya akan diadili di tanah air?

KPK mengonfirmasi bahwa pemulangan Tannos masih menunggu kelengkapan administrasi sesuai perjanjian ekstradisi RI-Singapura.

Baca Juga: Kerap Menghibur Netizen Lewat Celetukannya yang Lucu, Bang Somay Racing Alias Bang Nisan Dikabarkan Meninggal Dunia

Saat ini, Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap di Singapura, Tapi Belum Bisa Dipulangkan

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura setelah permintaan penahanan sementara disetujui oleh Pengadilan Singapura.

Hal ini dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Namun, Indonesia diberi waktu 45 hari sejak penahanan untuk melengkapi dokumen administrasi ekstradisi.

Baca Juga: Si Mungil Serba Guna! iPad Mini Bikin Hidup Kamu Makin Produktif dan Stylish. Tertarik?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian kapan Tannos diterbangkan ke Indonesia.

"Prosesnya masih berlangsung. Sesuai perjanjian ekstradisi, kita punya waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen," ujarnya.

Peran KBRI dan CPIB dalam Proses Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X