HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen kembali mencuat ke permukaan.
Pada Jumat, 14 Juni 2024, Direktur Keuangan PT Asabri (Persero), Helmi Imam Satriyono, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta.
Helmi Imam diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) periode 2018-2020.
Kasus ini turut melibatkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dugaan Awal Kasus Korupsi di PT Taspen
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan pengacara Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy, istri dari Antonius Kosasih, yang sedang dalam proses perceraian.
Rina mengungkapkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kosasih kepada Kamaruddin.
Baca Juga: Airlangga Deklarasikan Dukungan Golkar untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Menurut pengakuan Rina, mantan suaminya menyalahgunakan jabatannya sejak masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen (2019-2020).
Dalam laporannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa Kosasih menginvestasikan dana PT Taspen ke sejumlah perusahaan dan meminta sejumlah uang dari perusahaan yang menerima dana tersebut.
Untuk menutupi jejak, dana tersebut kemudian dialirkan ke rekening sejumlah orang yang dekat dengan Kosasih. Menurut Kamaruddin, total dana yang disalahgunakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada September 2023, Rina dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Rina juga sempat membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang, namun Rina menolaknya karena mereka sedang dalam proses perceraian.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA
Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Menguak Alasan Emirsyah Satar Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group
KPK Usut Tersangka Korupsi DJKA Semarang, Yofi Okarisza Diduga Terima Fee 20 Persen dari Lelang Proyek Kereta Api
Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?
Pengamanan Khusus Jaksa Kasus Korupsi PT Timah, Langkah Kejagung untuk Proses Hukum yang Aman dan Adil Terungkap!