Presiden Jokowi menginstruksikan agar Satgas Pemberantasan Judi Online melakukan evaluasi secara berkala minimal setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Evaluasi ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja satgas dalam memberantas perjudian daring.
Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas juga diminta untuk melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Baca Juga: Kisah Pelarian Harun Masiku: Dari Buronan KPK Hingga Marbot Masjid di Malaysia
"Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi ayat 1 dan 2 dalam pasal 13.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi aktivitas perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Jimly Asshiddiqie Terkait Putusan MA, Bikin Kaesang Pangarep Gigit Jari
Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga berdampak negatif pada aspek sosial dan keamanan.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih baik dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.
"Kami berharap dengan adanya satgas ini, aktivitas perjudian daring bisa ditekan hingga ke akar-akarnya," ujar Jokowi.
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu Ya! Kenali Waktu Makruh dan Haram untuk Hubungan Intim dalam Islam
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online adalah langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas perjudian daring yang merugikan.
Dengan sinergi yang baik antara berbagai lembaga terkait, diharapkan satgas ini mampu menekan aktivitas perjudian daring hingga ke akar-akarnya.***
Artikel Terkait
Wow! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Angka Fantastis Hingga Rp427 Triliun, Kominfo Ngamuk dan Ultimatum Google, Meta, dan TikTok!
MENGEJUTKAN! Indonesia Puncaki Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak Setelah Kamboja dan Filipina, Tren yang Mengkhawatirkan
Polda Jatim Mengungkap Motif Briptu FN Bakar Suami Di Mojokerto, Masalah Judi Online Dan Konflik Rumah Tangga Menjadi Pemicu Utama
Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024
Gila-Gilaan! Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan, Simak Yuk Penyebabnya Hingga Sebesar Itu!