HUKAMANEWS - Dalam Islam, hubungan intim antara pasangan suami istri atau pasutri adalah suatu hal yang dianjurkan dan menjadi ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar.
Namun, ada waktu-waktu tertentu yang makruh bahkan haram untuk melakukannya.
Hal ini penting untuk diketahui oleh setiap pasangan pasutri Muslim agar dapat menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama.
HukamaNews.com kali ini akan membahas waktu-waktu tersebut agar Anda dapat lebih bijak dalam menjalankan hubungan intim.
Mengapa Ada Waktu Makruh dan Haram?
Pertanyaan yang mungkin muncul di benak banyak orang adalah, mengapa ada waktu tertentu yang makruh atau haram untuk berhubungan intim?
Dalam Islam, segala perbuatan diatur sedemikian rupa untuk menjaga kemaslahatan umat.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Keutamaan, dan Jadwal Pelaksanaannya
Waktu-waktu makruh dan haram ditetapkan berdasarkan berbagai hikmah yang berhubungan dengan kesehatan, spiritualitas, dan etika.
Waktu Makruh untuk Berhubungan Intim
Ada beberapa waktu yang dianggap makruh untuk melakukan hubungan intim.
Menurut Ustad Muhamad Ikrom yang dikutip dari Aktual.com, berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Malam Dua Hari Raya dan Awal, Pertengahan, serta Akhir Bulan Islam
Pada malam dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta awal, pertengahan (tanggal 15), dan akhir tiap-tiap bulan Islam, hubungan intim dianggap makruh.
Artikel Terkait
Menguak Rahasia Diplomasi Global Lewat Buku Teguh Santosa di Pojok Baca Digital PWI
Film Vina Sebelum 7 Hari Tembus 5 Juta Penonton! Masuk Dalam Daftar Film Terlaris Indonesia sepanjang Masa
Eco Bhinneka Muhammadiyah Terpilih Mengikuti Indonesia Influential Program 2024 di Belanda
Serenade Nyanyian Gunung
Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Keutamaan, dan Jadwal Pelaksanaannya