HUKAMANEWS - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tampaknya harus menahan ambisinya untuk maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.
Pasalnya, putusan yang diputus MA pada 29 Mei 2024 itu tak bisa berlaku pada Pilkada 2024, melainkan baru akan efektif pada Pilkada 2029.
Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, pada Selasa (11/6/2024). Jimly menjelaskan bahwa keputusan MA tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024 karena prosesnya sudah berjalan saat putusan itu keluar.
Baca Juga: Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024
Jimly menekankan bahwa keputusan MA berbeda dengan keputusan MK.
"Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati," ujar Jimly.
Sedangkan putusan MA memerlukan tindakan lebih lanjut dari KPU untuk mengubah peraturan sesuai dengan interpretasi MA.
Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu Ya! Kenali Waktu Makruh dan Haram untuk Hubungan Intim dalam Islam
Jimly menjelaskan bahwa eksekusi putusan MA oleh KPU terikat oleh tahapan yang sudah berjalan.
"Proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan. Itu sebabnya, KPU tak boleh mengubah aturan, kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang," terang Jimly melansir Antara.
Ia menambahkan bahwa tidak adil untuk tiba-tiba menganggap syarat yang sebelumnya tidak terpenuhi menjadi terpenuhi di tengah proses yang sudah berjalan. Oleh karena itu, penerapan keputusan MA baru bisa berdampak pada Pilkada 2029.
Diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.
Sebelumnya, PKPU mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Artikel Terkait
Kaesang Masuk PSI, Akankah Membawa Keberuntungan
Usulkan mengganti Tinta Pemilu dengan Warna Pink, Inilah Alasan Kaesang Pangarep...
Cek Fakta! Benarkah Prabowo Akan Nikahi Mertua Kaesang? Simak Klarifikasi Resmi Jubir Presiden Terpilih
Duet Keponakan Prabowo dengan Anak Presiden Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Pengamat Sebut Budi Djiwandono-Kaesang Punya Peluang Besar!
Kaesang Berpeluang Maju di Pilkada 2024, MA Perluas Tafsir Syarat Usia, Pemerintah Abai
Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?
Kaesang Pangarep Siap Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Potensi dan Tantangan yang Menanti