Pernyataan Mengejutkan Jimly Asshiddiqie Terkait Putusan MA, Bikin Kaesang Pangarep Gigit Jari

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:42 WIB
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa putusan MA terkait aturan batas usia calon kepala daerah tak bisa berlaku pada Pilkada 2024, melainkan baru akan efektif pada Pilkada 2029.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa putusan MA terkait aturan batas usia calon kepala daerah tak bisa berlaku pada Pilkada 2024, melainkan baru akan efektif pada Pilkada 2029.

Spekulasi Terkait Kaesang Pangarep

Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa perubahan aturan batas usia calon kepala daerah oleh MA bertujuan meloloskan Kaesang Pangarep, yang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Jika terpilih dalam pilkada yang digelar 27 November 2024, Kaesang baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024, tepat saat pelantikannya.

Baca Juga: Keadilan di Indonesia, Mimpi Reformasi yang Terkikis Korupsi

Namun, dengan keputusan terbaru ini, jalan Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 menjadi tertutup. Meski aturan bisa diubah sekarang, tetapi berlakunya harus ditunda hingga Pilkada 2029 untuk menghindari kekisruhan.

Keputusan ini tentunya mengejutkan dan membuat Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum PSI, harus menggigit jari menahan keinginannya untuk terjun lebih dalam ke dunia politik dalam waktu dekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X