Kaesang Pangarep Siap Duet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Potensi dan Tantangan yang Menanti

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kaesang Pangarep Ingin Berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 (kolase / HukamaNews.com)
Kaesang Pangarep Ingin Berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 (kolase / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini mengungkapkan keinginannya untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube-nya, Kaesang menyebutkan keinginannya untuk berduet dengan Anies Baswedan.

Pernyataan ini tentu menarik perhatian banyak pihak, mengingat posisi Anies yang belum memiliki afiliasi partai politik saat ini.

Baca Juga: Dinonjobkan dan Dimutasi ke Polda Jatim, Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, kok Bisa?

Pesta demokrasi Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Momentum ini sangat dinantikan oleh masyarakat Jakarta karena akan menentukan arah pembangunan ibu kota ke depan.

Kaesang menyatakan bahwa ia memilih Jakarta karena ingin mengurus lebih banyak wilayah dibandingkan menjadi Wali Kota Solo yang hanya mengelola lima kecamatan dengan populasi sekitar 600.000 orang.

Baca Juga: STR dan SIP Bisa Dicabut Seumur Hidup bagi Tenaga Medis, Sanksi Keras bagi Pengguna Calo SKP dari Kemenkes

PSI memiliki kekuatan yang cukup signifikan di DPRD Jakarta dengan delapan kursi.

Hal ini memberikan peluang besar bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Namun, masih banyak pertanyaan mengenai kesediaan Anies Baswedan untuk berduet dengan Kaesang.

Isu pencalonan Kaesang semakin menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR RI di Mobil Mewah, Henry Indraguna, Pengacara Golkar Terkenal Akhirnya Ditangkap

Keputusan ini membuka jalan bagi calon yang lebih muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, termasuk Pilkada Jakarta.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X