Pernyataan Mengejutkan Jimly Asshiddiqie Terkait Putusan MA, Bikin Kaesang Pangarep Gigit Jari

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:42 WIB
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa putusan MA terkait aturan batas usia calon kepala daerah tak bisa berlaku pada Pilkada 2024, melainkan baru akan efektif pada Pilkada 2029.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa putusan MA terkait aturan batas usia calon kepala daerah tak bisa berlaku pada Pilkada 2024, melainkan baru akan efektif pada Pilkada 2029.

HUKAMANEWS - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tampaknya harus menahan ambisinya untuk maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Pasalnya, putusan yang diputus MA pada 29 Mei 2024 itu tak bisa berlaku pada Pilkada 2024, melainkan baru akan efektif pada Pilkada 2029. 

Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, pada Selasa (11/6/2024). Jimly menjelaskan bahwa keputusan MA tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024 karena prosesnya sudah berjalan saat putusan itu keluar.

Baca Juga: Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024

Jimly menekankan bahwa keputusan MA berbeda dengan keputusan MK.

"Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati," ujar Jimly.

Sedangkan putusan MA memerlukan tindakan lebih lanjut dari KPU untuk mengubah peraturan sesuai dengan interpretasi MA.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu Ya! Kenali Waktu Makruh dan Haram untuk Hubungan Intim dalam Islam

Jimly menjelaskan bahwa eksekusi putusan MA oleh KPU terikat oleh tahapan yang sudah berjalan.

"Proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan. Itu sebabnya, KPU tak boleh mengubah aturan, kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang," terang Jimly melansir Antara.

Ia menambahkan bahwa tidak adil untuk tiba-tiba menganggap syarat yang sebelumnya tidak terpenuhi menjadi terpenuhi di tengah proses yang sudah berjalan. Oleh karena itu, penerapan keputusan MA baru bisa berdampak pada Pilkada 2029.

Baca Juga: Sebal dengan Cat Menggelembung dan Dinding Rumah yang Mengelupas di Rumah? Atasi dengan Solusi Ini, Dijamin Dinding Auto-Indah dan Mulus

Diketahui, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Sebelumnya, PKPU mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X