KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPK tetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka korupsi DJKA Kemenhub, terlibat dalam proyek kereta api penting di Jawa Tengah. (Tangkapan Layar Youtube / HukamaNews.com)
KPK tetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka korupsi DJKA Kemenhub, terlibat dalam proyek kereta api penting di Jawa Tengah. (Tangkapan Layar Youtube / HukamaNews.com)

Pemenang lelang akan diajak bertemu di suatu tempat, seperti hotel, untuk membahas spesifikasi yang harus dipenuhi agar dapat memenangkan lelang.

Fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan juga diberikan kepada PPK, termasuk Yofi.

Atas perbuatannya, Yofi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur yang vital seperti jalur kereta api.

Baca Juga: Wow, Bocoran Terbaru! Xiaomi 15 Makin Keren dengan Snapdragon 8 Gen 4, Layar OLED 1,5K, dan Kamera Super 50MP, Yuk Simak Detailnya!

Kasus korupsi di tubuh birokrasi kembali mengemuka dengan penetapan Yofi Oktarisza sebagai tersangka oleh KPK.

Yofi, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah (BTP Semarang), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatan Yofi dalam praktik korupsi yang telah merugikan negara.

Baca Juga: Nantikan di 20 Juni! Realme GT 6 Siap Gebrak Pasar, Performa Kencang Snapdragon 8s Gen 3 dan Pengisian Daya 120W Bikin Wow!

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya melibatkan Dion Renato Sugiarto.

Dion, yang telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, memberikan suap kepada Bernhard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Kedua pejabat ini juga pernah menjabat sebagai PPK dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Kasus ini mengindikasikan bahwa korupsi di DJKA Kemenhub sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Serunya Produksi Film ala Joko Anwar dengan Jajal Smartphone Vivo X100, Hasil Foto Keren dan Video Cinematic, Cuma Pakai HP!

Selama menjabat sebagai PPK dari tahun 2017 hingga 2021, Yofi Oktarisza terlibat dalam berbagai proyek penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X