Wiihh Korupsi Capai 109 Ton Emas PT Antam! Kejagung Tetapkan Enam Tersangka, Penahanan Dilakukan demi Transparansi dan Akuntabilitas

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 11:00 WIB
Kejagung tetapkan enam tersangka korupsi emas PT Antam 2010-2021.  (YouTube Kejaksaan RI / HukamaNews.com)
Kejagung tetapkan enam tersangka korupsi emas PT Antam 2010-2021. (YouTube Kejaksaan RI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas di PT Antam.

Kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, dari tahun 2010 hingga 2021, dengan total 109 ton emas yang menjadi pokok perkara.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi.

Baca Juga: Pengadaan LPG Murah untuk Program Makan Siang Gratis, DPR Dorong Kaji Ulang Skema Subsidi

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka masing-masing berinisial TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ungkap Kuntadi kepada wartawan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Inovasi Kebijakan Publik, Upaya DPR dan Kementerian ESDM dalam Menyukseskan Program Makan Siang Gratis di Indonesia

Para tersangka ini memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda selama menjabat sebagai General Manager UB PPLM PT Antam.

TK menjabat pada periode 2010-2011, HN pada 2011-2013, DM pada 2013-2017, AH pada 2017-2019, MAA pada 2019-2021, dan ID pada 2021-2022.

Dari enam tersangka ini, empat di antaranya langsung ditahan oleh Kejagung untuk memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga: WASPADA! Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini di DKI Jakarta, Prediksi Panas Maksimal

Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu.

HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba, sedangkan TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," jelas Kuntadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X