Jangan Khawatir, Bila Formulir C6 Hilang, Pemilih Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu dan Pilpres2024 , Begini Caranya

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 09:19 WIB
Ilustrasi. Sengitnya kontestasi politik jelang Pemilu dan PIlpres 2024 diwarnai oleh operasi senyap para bandar politik.
Ilustrasi. Sengitnya kontestasi politik jelang Pemilu dan PIlpres 2024 diwarnai oleh operasi senyap para bandar politik.

Namun jika berhalangan, pemilih bisa tetap langsung datang ke TPS tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.

Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Peserta Pemilu 2024 Dilarang Melanggar Aturan, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Hal ini juga berlaku apabila formulir C6 dari pemilih hilang atau rusak. Selain itu, pemilih juga harus membawa e-KTP saat datang ke TPS.

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X