Namun jika berhalangan, pemilih bisa tetap langsung datang ke TPS tanggal 14 Februari tanpa membawa formulir C6.
Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Hal ini juga berlaku apabila formulir C6 dari pemilih hilang atau rusak. Selain itu, pemilih juga harus membawa e-KTP saat datang ke TPS.
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.***
Artikel Terkait
Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024
Prabowo Subianto Menjemput Kemenangan Pilpres 2024
Debat Capres untuk Mencari Pemimpin Terbaik, Bukan Memilih Kandidat Berwatak Sengkuni
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik
Etika Abal-Abal Para Capres-Cawapres dan Elite Politik Jelang Pilpres 2024
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi