HUKAMANEWS - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka atas dirinya oleh komisi antirasuah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi gugatan adalah perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin lalu.
KPK Siap Hadapi
Atas upaya hukum yang dilakukan Eddy Hiariej, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut
terkait penetapan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Pilpres 2024, Politik Kotor, dan Upaya Pemakzulan Presiden Jokowi
Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.
Artikel Terkait
Pencekalan Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Langkah Tegas dalam Kasus Pemerasan yang Menjadi Sorotan masyarakat
Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar, KPK Resmi Umumkan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka