Eddy Hiariej MELAWAN! Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 11:08 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej  mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

HUKAMANEWS - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka atas dirinya oleh komisi antirasuah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi gugatan adalah perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Baca Juga: Parah, Siswa SD Dibully Teman dan Orangtua Pelaku Hingga Tangan Bengkok. Kasusnya Mandek di Kepolisian dan Sekolah Tutupi Kasusnya

Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin lalu.

Baca Juga: Gen Z Tak Usah Galau dan Resah Akan Hidup yang Berat, Dekatkanlah Kepada Allah dengan Perbanyak Shalat Tahajud

KPK Siap Hadapi

Atas upaya hukum yang dilakukan Eddy Hiariej, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut

terkait penetapan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Pilpres 2024, Politik Kotor, dan Upaya Pemakzulan Presiden Jokowi

Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X