Pencekalan Terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Langkah Tegas dalam Kasus Pemerasan yang Menjadi Sorotan masyarakat

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 22:00 WIB
Firli Bahuri, dilarang ke luar negeri dalam 20 hari kedepan karena kasus pemerasan (PMJ News / HukamaNews.com)
Firli Bahuri, dilarang ke luar negeri dalam 20 hari kedepan karena kasus pemerasan (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Dalam sebuah pengembangan terbaru kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini menjadi sorotan utama.

Tim penyidik melakukan langkah tegas dengan menerbitkan surat pencekalan terhadap Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada Jumat 24 November 2023, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa surat pencekalan tersebut telah dikirimkan oleh tim penyidik dan diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Setelah Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka

Langkah ini diambil dengan tujuan agar tersangka, Firli Bahuri, tidak dapat meninggalkan wilayah negara.

"Pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," ujar Ade Safri kepada wartawan, menjelaskan urgensi dari tindakan tersebut.

Surat pencegahan ke luar negeri ini, menurut Ade Safri, memiliki durasi 20 hari ke depan.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md Minta KPK Tetap Berjalan Meskipun Ketuanya Jadi Tersangka, Selama Lebih dari Dua semua Urusan Mesti Tetap Berjalan

Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," tambahnya.

Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Edan, Berani Sumpah dengan Al Quran, Pria Asal Kudus Mimpi Didatangi Rasulullah SAW untuk Dibait Jadi Imam Mahdi

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran tersebut juga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X