global

Babak Baru Perseteruan TikTok dengan Amerika Dimulai, Gugat Pemerintah AS karena Ancaman Blokir dari Negeri Paman Sam

Kamis, 9 Mei 2024 | 07:44 WIB
RUU melarang TikTok di AS: dampak bagi jutaan pengguna dan ekosistem digital (Image by 8268513 from Pixabay / HukamaNews.com)

 

HUKAMANEWS - Platform media sosial populer, TikTok, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena video kreatif atau tren terbarunya, melainkan gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/5/2024). 

Gugatan ini menandai babak baru dalam pertempuran sengit terkait masa depan TikTok di Negeri Paman Sam. 

Kisah ini berawal dari kekhawatiran pemerintah AS terhadap potensi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok.

 Baca Juga: Penyelidikan Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Dari Gelar Perkara Pelaku Diduga Lebih Dari Satu Orang, Apakah Ada Tersangka Baru?

Platform yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, ini dituding berpotensi membahayakan data pengguna dan menjadi alat propaganda bagi pemerintah China. 

Kekhawatiran tersebut memicu serangkaian langkah serius dari AS, termasuk upaya untuk memaksa ByteDance menjual TikTok kepada perusahaan Amerika. 

Terhadap berbagai kekhawatiran tersebut, Presiden AS Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.

 Baca Juga: Puluhan Ribu Pil Ekstasi 'Kado' dari Belgia-Belanda, Berhasil Digagalkan Polri dan Bea Masuk Indonesia, Simak Kronologinya

"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia. 

Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia. 

TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.

Baca Juga: Dingin Nyaman Seharian Tanpa Tagihan Listrik Mencekik? Begini Trik Jitu AC Nyala 24 Jam Bisa Hemat Setrum 

"Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," TikTok melanjutkan. 

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

Halaman:

Tags

Terkini