"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.
Baca Juga: Hindari Drama, 5 Alasan Menjauhi Orang Toxic dalam Hidup Anda
TikTok juga menyebut "divestasi yang memenuhi syarat" yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.
Hal ini tentu saja ditolak oleh ByteDance, yang kemudian melawan dengan melayangkan gugatan hukum.
TikTok dan ByteDance berargumen bahwa tuduhan terhadap mereka tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti.
Mereka juga mempertanyakan keabsahan konstitusional dari langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah AS, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara dan hak milik.
Ancaman Masa depan TikTok di AS
Gugatan ini tak pelak menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan TikTok di AS. Jutaan pengguna di negara tersebut bertanya-tanya apakah aplikasi favorit mereka akan diblokir atau dipaksa untuk berubah.
Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS.
Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu. Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka.
Baca Juga: Update Harga Mobil Suzuki Terbaru di Bulan Mei 2024: Mana yang Paling Tepat untuk Kebutuhan Anda?
Lebih luas lagi, gugatan ini juga memicu pertanyaan tentang hubungan yang semakin kompleks antara teknologi, politik, dan keamanan nasional di era digital. Bagaimana keseimbangan antara keamanan dan kebebasan individu dapat dijaga? Bagaimana negara dapat memastikan keamanan data warganya tanpa melanggar hak-hak mereka?
Saat ini, belum diketahui pasti bagaimana gugatan ini akan diselesaikan. Proses hukum kemungkinan akan memakan waktu lama dan penuh dengan lika-liku.
Satu hal yang pasti, pertempuran antara TikTok dan pemerintah AS ini akan terus menjadi sorotan dan menjadi preseden penting bagi masa depan regulasi teknologi di era digital.***
Artikel Terkait
LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa
Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!
TikTok Shop Kena Semprit Lagi, Ternyata Masih Gunakan Social Commerce untuk Jualan, Apa Bedanya dengan E Commerce?