HUKAMANEWS - Platform media sosial populer, TikTok, kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena video kreatif atau tren terbarunya, melainkan gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/5/2024).
Gugatan ini menandai babak baru dalam pertempuran sengit terkait masa depan TikTok di Negeri Paman Sam.
Kisah ini berawal dari kekhawatiran pemerintah AS terhadap potensi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok.
Platform yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, ini dituding berpotensi membahayakan data pengguna dan menjadi alat propaganda bagi pemerintah China.
Kekhawatiran tersebut memicu serangkaian langkah serius dari AS, termasuk upaya untuk memaksa ByteDance menjual TikTok kepada perusahaan Amerika.
Terhadap berbagai kekhawatiran tersebut, Presiden AS Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.
"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia.
Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia.
TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.
"Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," TikTok melanjutkan.
Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.
Artikel Terkait
LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa
Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!
TikTok Shop Kena Semprit Lagi, Ternyata Masih Gunakan Social Commerce untuk Jualan, Apa Bedanya dengan E Commerce?