climate-justice

Zakat untuk Energi Bersih: Ketika Dana Umat Bicara tentang Masa Depan Bumi

Rabu, 23 April 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi. Zakat di Indonesia menyimpan potensi yang luar biasa. Tapi hingga hari ini, kontribusinya terhadap isu lingkungan—apalagi transisi energi—masih terbilang sangat kecil.

HUKAMANEWS GreenFaith –  Di tengah tantangan krisis iklim yang makin mendesak, suara baru muncul dari komunitas keagamaan. Bukan dari sektor teknokrat atau korporasi energi, tetapi dari ruang-ruang diskusi yang selama ini jarang disentuh dalam konteks perubahan iklim: zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

GreenFaith Indonesia, bersama MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi”. Diskusi ini bukan sekadar wacana, tetapi awal dari satu pertanyaan besar: bisakah dana umat menjadi bagian dari solusi transisi energi yang adil dan berkelanjutan?

“Transisi energi bukan hanya soal teknologi atau regulasi. Ini soal nilai, soal etika. Energi bersih seperti surya dan angin adalah berkah, bahkan dalam pandangan kami, energi dari surga,” kata Hening Parlan, Direktur GreenFaith Indonesia, membuka forum.

Baca Juga: Ijazah Jokowi dan Cermin Politik Kita

Potensi Besar, Tapi Belum Tergarap

Zakat di Indonesia menyimpan potensi yang luar biasa. Menurut data Baznas, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Tapi hingga hari ini, kontribusi zakat terhadap isu lingkungan—apalagi transisi energi—masih terbilang sangat kecil.

Nur Hasan Murtiaji, Ketua MOSAIC, menilai bahwa sudah waktunya umat Islam punya panduan yang tegas dan aplikatif untuk menyalurkan zakat ke isu-isu strategis.

“Kita butuh konsensus syariah yang membumi. Jangan sampai dana umat hanya berkutat pada program-program konvensional, sementara krisis iklim tak menunggu,” ujarnya.

Dari Majelis Tarjih, Ustaz Niki Alma mengingatkan bahwa dalam tradisi Islam, perlindungan lingkungan bukanlah hal asing. Ia masuk dalam maqashid syariah—tujuan dasar syariat. Maka, jika zakat bisa digunakan untuk melindungi kehidupan, mengapa tidak untuk melindungi bumi?

Baca Juga: Harga Kucing Ini Bisa Beli Rumah! Cek 7 Ras Anabul Termahal Dunia yang Bikin Dompet Ikut Menjerit

“Selama ini kita terjebak pada tafsir sempit. Padahal menjaga lingkungan adalah bentuk dari menjaga kelangsungan hidup umat itu sendiri,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ustaz Qaem Aulassyahied, salah satu penyusun draf panduan tasharruf ZIS untuk isu energi, mengatakan bahwa forum seperti ini penting untuk menyatukan suara.

“Kita butuh jalan tengah. Dan itu hanya mungkin jika lembaga-lembaga filantropi, ulama, dan pemerintah duduk bersama,” katanya.

Suasana Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tinjauan Syariah terhadap Tasharruf Zakat, Infak dan Sedekah pada Isu Energi” pada Rabu (23/4/2025).

Halaman:

Tags

Terkini

Banjir Sumatra dan Krisis Moral Ekologis Bangsa

Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:05 WIB

Tragedi Sumatera, Ketika Kesucian Alam Dipertaruhkan

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:07 WIB