HUKAMANEWS - Utang negara yang makin membengkak jadi beban untuk rakyat.
Lihat saja bakal ada aturan baru yang bikin para pekerja swasta makin terbebani hidupnya.
Sebelumnya masyarakat sendiri sudah dihebohkan dengan iuran tabungan pekerja atau Tapera.
Kini pegawai swasta siap siap harus mengikat pinggang lebih kencang lagi dalam mengatur pendapatannya setiap bulannya.
Dikutip dari tayangan Metro TV, pada Senin (9/9), para pegawai swasta harus siap-siap mengatur keuangan lagi, karena adanya kebijakan baru yaitu dana tambahan pensiun yang sifatnya sukarela, namun wajib.
"Iuran ini berbeda dengan jaminan hari tua di dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ujar jurnalis Metro TV Arbida Donosemito.
Para pekerja ini makin terbebani dengan berbagai potongan setiap bulannya, sebut saja BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan kepada pemilik pekerja dan 1 persen kepada pekerja.
Baca Juga: Gak Usah Panik! 3 Cara Gampang Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA, Bisa Di Mana Saja!
Lalu ada lagi jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dimana 3,7 dibayarkan pemilik kerja dan sisanya 2 persen dibayarkan pekerja.
Sementara Tapera yang sempat menghebohkan masyarakat khususnya kaum pekerja
sebanyak 3 persen, dengan ketentuan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 2,5 persen dibayarkan pekerja itu sendiri.
Dan aturan anyar ini yaitu iuran tambahan pensiun mulai berlaku di bulan Oktober 2024.
Mirisnya dana pensiun ini tidak bisa dicairkan sebelum usia kepersertaan pekerja minimal 10 tahun.
Jadi bagaimana masih pusing kah anda pegawai swasta dengan aturan baru ini di bulan Oktober?