Cara Mudah Cek NPWP online dengan KTP dan KK Hemat Waktu Tanpa Antri di Kantor Pajak

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 21:30 WIB
Cara mudah dan cepat cek NPWP online dengan KTP dan KK.
Cara mudah dan cepat cek NPWP online dengan KTP dan KK.

HUKAMANEWS - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu identitas penting dalam urusan administratif di Indonesia, seperti untuk pelaporan pajak, pembukaan rekening bank, atau pengajuan kredit.

Bagi banyak orang, mengingat nomor NPWP bisa menjadi tantangan tersendiri mengingat panjangnya digit yang tertera.

Sebelum masuk ke langkah-langkah praktis untuk mengecek NPWP secara online, mari kita pahami dulu fungsi utama dari NPWP itu sendiri.

NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Bikin Gebrakan, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Makin Intensif!

Nomor ini tidak hanya memastikan bahwa wajib pajak terdaftar secara resmi, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit.

Langkah-Langkah Mengecek NPWP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengecek nomor NPWP secara online untuk orang pribadi:

1. Persiapkan Dokumen

Pastikan Anda memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Siap Bertarung di Pilkada 2024, Pilihan Antara Jawa Tengah dan Jakarta, Presiden Jokowi Ungkap Daerah yang Cocok Bagi Putranya

2. Akses Situs Resmi

Buka halaman web resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk cek NPWP. Anda bisa mengunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih Kategori Orang Pribadi

Setelah masuk ke halaman tersebut, pilih opsi "Orang Pribadi".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ereg.pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X