Agusman mengungkapkan, alasan batasan tingkat suku bunga produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif yaitu untuk mendorong UMKM agar lebih produktif lagi dalam memperoleh pendanaan.
- Denda Tak Boleh 100 Persen
Untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif, mulai 2024 menjadi maksimum 0,3 persen per hari, selanjutnya tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, lalu tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.
Sementara untuk denda keterlambatan pada pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari untuk tahun 2024-2025, selanjutnya pada tahun 2026 dan seterusnya akan dikenakan denda sebesar 0,067 persen per hari.
Baca Juga: FATWA MUI Terbaru: Wajib Dukung Palestina dan BOIKOT Produk ISRAEL
- Tata Cara Penagihan
Dikutip dari Antara, Agusman menuturkan, penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjol juga telah diatur. Hal ini untuk menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh baik.
Adapun etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara antara lain penagihan tidak diperkenakan dengan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar Golongan (SARA). Kemudian waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
“Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan sebagainya,” kata Agusman.
Baca Juga: Gen Z yang Lagi Lakukan Perubahan Hidup, Cek 6 Rekomendasi Buku Self-Help Terbaik 2023
Agusman menuturkan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Agusman berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi denga nada penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.
- Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Pinjol
Selain itu, OJK bakal batasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat. Peminjam hanya dapat meminjam dana dari tiga platform pinjol saja.
Baca Juga: Profil Hakim Suhartoyo: Perjalanan dari Pengadilan Negeri ke Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi
Hal ini bertujuan supaya peminjam tidak menerapkan praktik gali lubang tutup lubang di pinjol sehingga berdampak sangat besar.***