Aduan Makin Marak, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kendalikan Pinjol

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi. OJK menerbitkan aturan main terbaru terhadap Pinjol
Ilustrasi. OJK menerbitkan aturan main terbaru terhadap Pinjol

Agusman mengungkapkan, alasan batasan tingkat suku bunga produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif yaitu untuk mendorong UMKM agar lebih produktif lagi dalam memperoleh pendanaan.

Baca Juga: Dari SIEMENS hingga CARREFOUR, Inilah DAFTAR PRODUK yang Jadi Sasaran BOIKOT atas Serangan Israel ke Palestina

  1. Denda Tak Boleh 100 Persen

Untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif, mulai 2024 menjadi maksimum 0,3 persen per hari, selanjutnya tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, lalu tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.

Sementara untuk denda keterlambatan pada pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari untuk tahun 2024-2025, selanjutnya pada tahun 2026 dan seterusnya akan dikenakan denda sebesar 0,067 persen per hari.

Baca Juga: FATWA MUI Terbaru: Wajib Dukung Palestina dan BOIKOT Produk ISRAEL

  1. Tata Cara Penagihan

Dikutip dari Antara, Agusman menuturkan, penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjol juga telah diatur. Hal ini untuk menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh baik.

Adapun etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara antara lain penagihan tidak diperkenakan dengan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar Golongan (SARA).  Kemudian waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

“Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan sebagainya,” kata Agusman.

Baca Juga: Gen Z yang Lagi Lakukan Perubahan Hidup, Cek 6 Rekomendasi Buku Self-Help Terbaik 2023

Agusman menuturkan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Agusman berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi denga nada penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.

  1. Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Pinjol

Selain itu, OJK bakal batasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat. Peminjam hanya dapat meminjam dana dari tiga platform pinjol saja.

Baca Juga: Profil Hakim Suhartoyo: Perjalanan dari Pengadilan Negeri ke Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

Hal ini bertujuan supaya peminjam tidak menerapkan praktik gali lubang tutup lubang di pinjol sehingga berdampak sangat besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X