HUKAMANEWS – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan E-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan serupa juga telah dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Teten, TikTok akan diizinkan untuk berjualan, tetapi tidak diperbolehkan menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu platform.
Baca Juga: Kehadiran Erick Thohir Kejutkan David Bayu saat Tampil di Panggung Fandom Super Land Braga Bandung
Hal ini lantaran kekhawatiran Teten terkait dengan dominasi atau monopoli yang mungkin dijalankan oleh TikTok dalam bisnis e-commerce, terutama dalam hal sistem pembayaran dan logistik.
“Dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ungkapnya.
Integrasi fitur navigasi belanja online ini dikhawatirkan akan memperngaruhi interaksi di media sosial.
Baca Juga: Capres Pemilu 2024 Harus Cermat Memilih Pasangan, Tidak Sekadar Populer Saja
Teten juga menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait dengan perdagangan lintas batas (cross-border commerce) untuk memungkinkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia bersaing di pasar digital.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah melarang ritel dari luar negeri untuk menjual produk langsung kepada konsumen tanpa melewati proses impor dan izin yang berlaku di Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada UMKM domestik yang harus memenuhi sejumlah persyaratan regulasi dalam negeri.
Baca Juga: Diadukan ke KPPU Yogyakarta, Aqua Diduga Lakukan Diskriminasi terhadap Distributor Sendiri
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah US$ 100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.
Teten juga menyuarakan kebutuhan untuk melarang platform digital menjual produknya sendiri atau produk yang berasal dari afiliasi mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah pemilik platform digital untuk memanipulasi algoritma mereka guna mendominasi bisnis secara tidak adil.