Selain itu, pemerintah juga diingatkan untuk mengatur impor produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Hanya barang dengan harga di atas $100 dolar AS (Rp 1,5 juta) yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Langkah-langkah ini diambil untuk mendorong produksi produk dalam negeri dan mendukung UMKM lokal.
Teten menekankan pentingnya mengatur industri e-commerce dan media sosial dengan baik untuk memastikan persaingan yang sehat dan berkeadilan di pasar digital Indonesia.***
Artikel Terkait
LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa