HUKAMANEWS – Belum lama ini produsen air mineral dalam kemasan, Aqua, dilaporkan oleh distributornya sendiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah VII Yogyakarta (KPPU Yogyakarta) atas dugaan telah melakukan praktik diskriminasi.
Kepada KPPU Yogyakarta, distributor sekaligus pelapor tersebut mengaku tidak mendapatkan hak yang sama dengan distributor lainnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Memang benar, kami menerima laporan tersebut,” ucap Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Lima Tanda Kolesterol Tinggi pada Kaki, Salah Satunya Muncul Rasa Kram di Malam Hari
Kamal menyatakan, sesuai dengan Peraturan KPPU tentang penanganan perkara, setiap laporan yang memenuhi syarat administrasi wajib ditindaklanjuti
Perihal duduk perkara, Kamal menyebutkan, pelapor sebagai distributor mengaku mendapatkan perlakuan diskriminasi dari Aqua. Diskriminasi yang dimaksud berupa pembatasan produk yang didistribusikan, program diskon, kesempatan menambah depo, dan wilayah distribusi.
Masih dalam keterangan resmi KPPU Yogyakarta, perlakuan berbeda tersebut mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar distributor air mineral merek Aqua wilayah DIY.
Terhadap perlakuan diskriminasi tersebut, Pelapor melaporkan Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (d) UU No. 5 Tahun 1999.
Intra-brand competition
Dalam hukum persaingan usaha dikenal istilah intra-brand competition (persaingan satu merek) dan inter-brand competition (persaingan antar merek).
Kamal Barok menjelaskan, intra-brand competition adalah persaingan antar distributor atau pengecer untuk suatu produk yang berasal dari manufaktur atau produsen yang sama.
Sedangkan inter-brand competition adalah persaingan antar manufaktur atau produsen untuk suatu jenis atau kategori barang di pasar bersangkutan yang sama.
Artikel Terkait
Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
Jalan Panjang Sengketa Lahan Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis hingga Kapolri Sebut Ada Pidana Baru
Mencari Negarawan Sejati dalam Kontestasi Pilpres 2024
Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Geger Seorang Jurnalis Tunjukkan Dua Jasad Alien di Sidang Parlemen Meksiko
Akhir Petualangan Susanto, Dokter Gadungan Lulusan SMA, Pernah Praktik Dokter Kandungan hingga Operasi Pasien