Diadukan ke KPPU Yogyakarta, Aqua Diduga Lakukan Diskriminasi terhadap Distributor Sendiri

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 18:40 WIB
KPPU Yogyakarta menerima pengaduan distributor Aqua terkait perlakuan disktriminatif yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan Aqua.
KPPU Yogyakarta menerima pengaduan distributor Aqua terkait perlakuan disktriminatif yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan Aqua.

HUKAMANEWS – Belum lama ini produsen air mineral dalam kemasan, Aqua, dilaporkan oleh distributornya sendiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah VII Yogyakarta (KPPU Yogyakarta) atas dugaan telah melakukan praktik diskriminasi.

Kepada KPPU Yogyakarta, distributor sekaligus pelapor tersebut mengaku tidak mendapatkan hak yang sama dengan distributor lainnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Memang benar, kami menerima laporan tersebut,” ucap Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Yogyakarta, Kamal Barok, dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Lima Tanda Kolesterol Tinggi pada Kaki, Salah Satunya Muncul Rasa Kram di Malam Hari

Kamal menyatakan, sesuai dengan Peraturan KPPU tentang penanganan perkara, setiap laporan yang memenuhi syarat administrasi wajib ditindaklanjuti

Perihal duduk perkara, Kamal menyebutkan, pelapor sebagai distributor mengaku mendapatkan perlakuan diskriminasi dari Aqua. Diskriminasi yang dimaksud berupa pembatasan produk yang didistribusikan, program diskon, kesempatan menambah depo, dan wilayah distribusi.

Masih dalam keterangan resmi KPPU Yogyakarta, perlakuan berbeda tersebut  mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar distributor air mineral merek Aqua wilayah DIY.

Terhadap perlakuan diskriminasi tersebut, Pelapor melaporkan Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (d) UU No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga: Akhir Petualangan Susanto, Dokter Gadungan Lulusan SMA, Pernah Praktik Dokter Kandungan hingga Operasi Pasien

Intra-brand competition

Dalam hukum persaingan usaha dikenal istilah intra-brand competition (persaingan satu merek) dan inter-brand competition (persaingan antar merek).

Kamal Barok menjelaskan, intra-brand competition adalah persaingan antar distributor atau pengecer untuk suatu produk yang berasal dari manufaktur atau produsen yang sama.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Yogyakarta, Kamal Barok.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Yogyakarta, Kamal Barok.

Sedangkan inter-brand competition adalah persaingan antar manufaktur atau produsen untuk suatu jenis atau kategori barang di pasar bersangkutan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X