HUKAMANEWS - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik, dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (2/6), menjelaskan alasan utama pembatalan itu.
Alasannya, karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
"Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
Baca Juga: 21 Korban Ditemukan Dari Puing - Puing Gunung Kuda, Kondisi Korban Mulai Rusak
Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
"Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," ujarnya.
Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.
Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional, yang mencakup:
Artikel Terkait
Kenapa Listrik Mendadak Mati Saat Gempa Bengkulu? Ini Penjelasan Lengkap dari PLN
HORE! PLN Bagi-Bagi Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni, Tapi Cuma Buat Pelanggan Daya Ini, Cek Kamu Termasuk Nggak?
Catat! Mulai 5 Juni, Pemerintah Bagi-Bagi Diskon Transportasi, Listrik dan BSU buat Kamu yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta
Siap-Siap! Pemerintah Kasih Diskon Transportasi dan Listrik Mulai Juni, Cek Daftar Stimulus Ekonomi Lengkapnya di Sini!
Jangan Lewatkan! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku, Plus 5 Stimulus yang Bikin Hidup Kamu Lebih Mudah
Diskon Tarif Listrik Juni 2025 Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya