HORE! PLN Bagi-Bagi Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni, Tapi Cuma Buat Pelanggan Daya Ini, Cek Kamu Termasuk Nggak?

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:58 WIB
Tagihan listrik bisa lebih ringan! Pemerintah resmi beri diskon 50 persen untuk rumah tangga tertentu mulai 5 Juni 2025. (HukamaNews.com / PLN)
Tagihan listrik bisa lebih ringan! Pemerintah resmi beri diskon 50 persen untuk rumah tangga tertentu mulai 5 Juni 2025. (HukamaNews.com / PLN)

HUKAMANEWS - Mulai 5 Juni 2025, masyarakat Indonesia yang menjadi pelanggan PLN dengan daya listrik rendah akan kembali menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Kabar ini datang dari pemerintah yang tengah menyiapkan paket insentif fiskal demi mendorong daya beli masyarakat menjelang libur sekolah.

Langkah ini disebut-sebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Namun, tidak semua pelanggan PLN bisa menikmati potongan ini.

Baca Juga: Mundur dari TNI Sejak 2 Mei, Letjen Djaka Langsung Dapat Tugas Berat Bongkar Pelabuhan Gelap Sesuai Arahan Prabowo!

Diskon listrik 50 persen hanya akan diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan ini berbeda dari insentif serupa yang pernah diberlakukan awal tahun lalu, di mana pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA masih bisa mendapatkan diskon.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemberian diskon kali ini memang difokuskan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ketentuannya kurang lebih sama, tapi kali ini hanya untuk di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang dirancang untuk mulai berlaku bersamaan pada awal Juni nanti.

Selain potongan tarif listrik, insentif lainnya meliputi diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi untuk pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Umi Pipik Diserang di Medsos, Balas dengan Laporan ke Polisi Bareng Abidzar! Netizen Auto Kena Getahnya

“Enam insentif ini akan dijalankan mulai 5 Juni,” tegas Airlangga.

Meskipun kebijakan ini sudah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dari masing-masing insentif.

Setiap kementerian kini sedang memfinalisasi regulasi yang diperlukan agar pelaksanaan program bisa tepat sasaran dan sesuai target.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PLN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X