HUKAMANEWS - Pemerintah kembali menggelontorkan program bantuan yang langsung menyentuh kebutuhan rumah tangga.
Kali ini, diskon tarif listrik hadir sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2025.
Kabar baik ini tentunya menjadi angin segar bagi banyak keluarga dan pelaku usaha kecil yang masih berjibaku dengan tekanan ekonomi pascapandemi.
Dengan adanya potongan harga listrik, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga bisa sedikit lebih ringan.
Baca Juga: Alat Memadai Saja Tak Ada, Ini Cerita Dokter Umum Tangani Kelahiran di Daerah Pelosok
Program diskon ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi belakangan ini.
Tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga, insentif juga menyasar sektor industri kecil yang memanfaatkan daya listrik dalam proses produksinya.
Diskon tarif listrik yang berlaku selama dua bulan ini dinilai sangat strategis karena menyasar kelompok yang paling terdampak secara ekonomi.
Lalu, siapa saja yang berhak menikmati diskon listrik ini dan bagaimana mekanisme pemberiannya?
Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar pada 23 Mei 2025 lalu dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, program diskon tarif listrik akan mulai berjalan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Diskon yang diberikan mencapai 50 persen dari tarif normal, berlaku otomatis bagi pelanggan tertentu. Tidak diperlukan proses pendaftaran atau pengajuan khusus untuk bisa menikmati manfaat ini.
Tiga Golongan Pelanggan yang Dapat Diskon
Program ini ditujukan khusus untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Ketiganya mencakup pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Artikel Terkait
Polisi Grebek Kontrakan Anggota Ormas Grib Jaya di Cimahi, 29 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan Bersama Barang Bukti
14 Jenazah Korban Longsor Cirebon Rampung, Simak Proses Detil Pakai Metode Canggih yang Dilakukan Tim DVI Polda Jabar
Apple Terancam Rugi Triliunan, Tarif Impor Era Trump Berlaku Hingga 9 Juni
Evakuasi Mencekam di Gunung Kuda Cirebon, Truk dan Eksavator Terkubur, Brimob Polda Jabar Terjunkan 50 Personel
Update Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Jawa dan Bali per 1 Juni 2025, Tidak Ada Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya