Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Setelah Mencetak Rekor Teringgi, Simak Daftar Harga Terbaru dan Peluang Cuan Hari Ini

photo author
- Rabu, 2 April 2025 | 20:00 WIB
Harga emas Antam hari ini turun Rp 7.000 per gram setelah mencetak rekor tertinggi (HukamaNews.com / Bloomberg Technoz)
Harga emas Antam hari ini turun Rp 7.000 per gram setelah mencetak rekor tertinggi (HukamaNews.com / Bloomberg Technoz)

HUKAMANEWS – Setelah mencatatkan rekor tertinggi dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Rabu, 2 April 2025.

Harga emas turun sebesar Rp 7.000 per gram, membawa harga jual menjadi Rp 1.819.000 per gram.

Penurunan harga ini terjadi setelah emas Antam menyentuh level tertinggi Rp 1.826.000 per gram pada perdagangan 1 April 2025.

Tren ini menunjukkan fluktuasi harga emas yang masih dipengaruhi oleh dinamika pasar global serta kondisi ekonomi dalam negeri.

Baca Juga: IHSG Terjun Bebas Jelang Pengumuman Danantara, Pasar Ketar-Ketir?

Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 per gram.

Saat ini, harga buyback berada di level Rp 1.678.000 per gram. Perubahan ini turut dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta permintaan dan penawaran di pasar domestik.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Fluktuasi harga emas saat ini tidak terlepas dari beberapa faktor, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan suku bunga bank sentral, serta dinamika geopolitik.

Analis pasar menilai bahwa pergerakan harga emas Antam juga berkaitan dengan ketidakpastian ekonomi pasca-Lebaran serta tren investasi masyarakat terhadap aset safe haven.

Baca Juga: IHSG Anjlok Bukan Karena Sri Mulyani, tapi Beban Utang yang Tak Terbendung

Di sisi lain, penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk kembali melakukan akumulasi.

Sebab, dalam jangka panjang, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang relatif aman dan stabil.

Pajak Buyback Emas Antam

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, perlu memperhatikan aturan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X