Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi, sesuai dengan regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga telah diterapkan dalam sistem administrasi pajak buyback emas Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan Antam berdasarkan informasi terbaru dari situs Logam Mulia:
Baca Juga: Angka Pembiayaan Pinjaman Konsumsi Selama Lebaran Nanti Diperkirakan Capai Tujuh Trilyun Lebih
- 0,5 gram: Rp 959.500
- 1 gram: Rp 1.819.000
- 2 gram: Rp 3.578.000
- 3 gram: Rp 5.342.000
- 5 gram: Rp 8.870.000
- 10 gram: Rp 17.685.000
- 25 gram: Rp 44.087.000
- 50 gram: Rp 88.095.000
- 100 gram: Rp 176.112.000
- 250 gram: Rp 440.015.000
- 500 gram: Rp 879.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.759.600.000
Sementara itu, harga emas batangan dalam edisi khusus juga mengalami penyesuaian:
- Emas Batangan Gift Series (0,5 gram): Rp 1.029.500
- Emas Batangan Gift Series (1 gram): Rp 1.969.000
- Emas Batangan Selamat Idul Fitri (5 gram): Rp 9.705.000
- Emas Batangan Imlek (8 gram): Rp 15.020.671
- Emas Batangan Imlek (88 gram): Rp 162.644.278
- Emas Batangan Batik Seri III (10 gram): Rp 18.690.000
- Emas Batangan Batik Seri III (20 gram): Rp 36.580.000
Baca Juga: IHSG Tiba-Tiba Pulih! Apakah Ini Peluang Emas atau Sinyal Ambruk Lebih Dalam?
Penurunan harga emas Antam hari ini bisa menjadi kesempatan bagi investor untuk menambah portofolio emas mereka.
Meskipun mengalami koreksi, prospek emas dalam jangka panjang masih dinilai positif seiring dengan ketidakpastian ekonomi global.
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi buyback juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar tidak mengalami kendala administratif.
Baca Juga: Mau Ekonomi Dalam Negeri Tumbuh Stabil, Saatnya Urusi Investor Lokal dan UMKM
Dengan dinamika pasar yang terus berkembang, investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas dan mempertimbangkan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi nilai aset ini di masa depan.***
Artikel Terkait
Dilarang Beroperasi Selama 16 Hari, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Pilih Mogok Nasional Mulai 20 Maret 2025, Simak Kronologinya
Buang-buang Duit Bikin Tim Kajian Investasi, Mau Investor Datang Basmi Tuh Praktik Korupsi Jangan Asal Bikin Kebijakan Populis Tapi Chaos
BI Solo Sediakan Uang Baru Pecahan Rp 50.000 dan Rp 2.000 Saat Lebaran Nanti
Amerika Serikat Dominasi Pasar Ekspor Non Migas Jawa Tengah, Februari 2025 Naik
Trading Halt, IHSG Anjlok - 5 Persen Hingga Perdagangan Harus Disuspend, Terakhir Bursa Disuspend Saat Awal Pandemi 2020