Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Temuan Penelusuran Minyakita yang Diproduksi Tiga Perusahaan, Tidak Sesuai Takaran

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:57 WIB
Kementerian Perdagangan genjot produksi Minyakita yang ternyata isinya kurang dari 1 liter (Ist)
Kementerian Perdagangan genjot produksi Minyakita yang ternyata isinya kurang dari 1 liter (Ist)

Lokasi tersebut, menjadi tempat repacking produk minyak goreng MinyaKita.

Penyidik mendapati alat pengisi minyak ke dalam pouch diatur sebesar 820 liter dan ke dalam botol sebesar 760 liter.

Usai dilakukan pengecekan manual, didapatkan hasil bahwa ukuran yang berada di dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan MinyaKita.

Dalam penelusuran ini, penyidik menetapkan satu tersangka yang berinisial AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Ukuran di Purworejo dan Banjarnegara Jawa Tengah

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita," katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.

Diketahui, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," katanya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X